Komisi III DPR RI menyetujui RUU Penyesuaian Pidana 2026 untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. RUU ini bertujuan menyesuaikan ketentuan pidana dalam KUHP dengan undang-undang sektoral dan peraturan daerah, sehingga sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih konsisten, modern, dan terintegrasi.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk menghapus pidana kurungan, menata ulang kategori pidana denda, serta menyempurnakan ketentuan yang masih menggunakan pidana minimum khusus atau pidana kumulatif. RUU ini juga memastikan tidak terjadi kekosongan aturan maupun tumpang tindih pengaturan di berbagai sektor hukum.
Dengan disahkannya RUU Penyesuaian Pidana 2026, seluruh ketentuan pidana di Indonesia akan beroperasi dalam satu sistem hukum terpadu, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pelaksanaan KUHP baru secara efektif.
Dikutip dari antaranews.com
