Pemerintah kembali menghidupkan wacana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara, yang diperkirakan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembahasan kebijakan tersebut sudah berjalan dan kemungkinan besar diimplementasikan dalam waktu dekat. Meski begitu, ia mengakui bahwa sebagian besar pelaku usaha menolak rencana tersebut karena adanya tambahan tarif ekspor.
Purbaya menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, dengan mencontohkan model bagi hasil pada sektor minyak yang memberikan porsi lebih besar kepada pemerintah. Menurutnya, bea keluar batu bara tidak akan mengganggu daya saing global, karena penyesuaian harga dapat dilakukan sesuai kondisi pasar.
Di sisi lain, Dirjen Minerba ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pengusaha tambang tidak mempermasalahkan wacana ini selama pungutan hanya diberlakukan ketika harga batu bara sedang tinggi. Kebijakan tersebut akan diumumkan tahun ini dan mulai diterapkan ketika harga berada pada level yang dianggap ideal. Wacana ini sebelumnya muncul dari Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI dalam pembahasan RAPBN 2026 sebagai langkah memperluas basis penerimaan negara, termasuk melalui penambahan objek cukai MBDK.
Dikutip dari liputan6.com
