Komisi II DPR RI mengungkapkan pembahasan resmi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih belum dapat dimulai karena belum memperoleh persetujuan dari pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya masih diminta menunggu momentum politik dan legislasi sebelum proses pembahasan resmi dilakukan.
Meski belum memasuki tahapan formal, Komisi II telah menggelar sejumlah forum diskusi bersama akademisi, pakar, dan praktisi sebagai bentuk partisipasi publik. Dari hasil pembahasan tersebut, komisi berhasil menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang juga mengacu pada 22 putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilu. DIM tersebut telah disampaikan kepada perwakilan fraksi untuk diteruskan kepada masing-masing ketua umum partai politik.
Rifqinizamy menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya bergantung pada persetujuan pimpinan DPR, tetapi juga menunggu arahan dari para ketua umum partai politik. Menurutnya, hingga saat ini belum ada instruksi resmi untuk memulai pembahasan, meskipun sejumlah partai telah melakukan kajian internal terhadap revisi regulasi pemilu tersebut.
Dikutip dari cnnindonesia.com
