Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring, menyoroti minimnya kekuatan legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dibandingkan negara federasi, seperti Amerika Serikat, dan menekankan perlunya penguatan Pasal 22 D UUD 1945. Hal ini disampaikan dalam diskusi kelompok terarah (FGD) Badan Pengkajian MPR RI mengenai sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
Dalam FGD, Tifatul menekankan pentingnya APBN 2026 senilai Rp3.800 triliun sebagai instrumen pemerataan pembangunan, termasuk mendukung program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki multiplier effect bagi UMKM, sektor pangan, dan industri turunannya.
Para akademisi menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan keuangan negara mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pengembangan ekonomi digital, khususnya di daerah tertinggal dan provinsi kepulauan.
Oksep Adhayanto dari Universitas Maritim Raja Ali Haji menyoroti ketertinggalan delapan provinsi kepulauan akibat minimnya dukungan fiskal dan kewenangan, sementara Askarmin Harun dari Universitas Riau Kepulauan menekankan perlunya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab agar pembangunan dan kesejahteraan dapat dirasakan merata di seluruh Indonesia.
Dikutip dari antaranews.com
