Gunungkidul – Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, khususnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi di Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Action Plan SIGAP yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan instansi pemerintah terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor serta mendukung terwujudnya data kendaraan yang akurat dan mutakhir.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ratih Prima MH selaku petugas Samsat Gunungkidul bersama Kemirah selaku Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan koordinasi serta pembaruan data kendaraan yang masih menjadi aset instansi maupun kendaraan yang telah dialihkan kepemilikannya atau tidak lagi dimiliki. Data hasil pembaruan tersebut selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi Ceri Jasa Raharja guna menjaga validitas data kendaraan dan mendukung optimalisasi pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan SIGAP Instansi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara Samsat Gunungkidul dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan data kendaraan yang akurat dan valid.
Ratih Prima MH selaku petugas Samsat Gunungkidul menyampaikan bahwa pelaksanaan SIGAP Instansi di Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul merupakan bagian dari upaya proaktif Samsat dalam meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui kegiatan ini, Samsat melakukan pendataan dan pembaruan data kendaraan secara langsung guna memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, data kendaraan yang akurat menjadi fondasi penting dalam mendukung pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Ratih menjelaskan bahwa pembaruan data kendaraan perlu dilakukan secara berkala, terutama terhadap kendaraan yang masih menjadi aset instansi maupun yang telah dialihkan kepemilikannya. Hasil pembaruan tersebut akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Ceri Jasa Raharja sehingga informasi yang tersedia selalu valid dan mutakhir. Selain mendukung tertib administrasi, langkah ini juga membantu mengidentifikasi potensi kewajiban PKB dan SWDKLLJ yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Ratih Prima MH berharap kegiatan SIGAP Instansi dapat semakin mempererat sinergi antara Samsat Gunungkidul dan instansi pemerintah dalam mewujudkan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor. Ia juga mengajak seluruh instansi untuk secara aktif melakukan pembaruan data kendaraan dan memenuhi kewajiban pembayaran PKB serta SWDKLLJ tepat waktu. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan dapat mendukung peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan data kendaraan yang lebih akurat dan akuntabel.
