DPR Siapkan Uji Publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk Serap Aspirasi

DPR Siapkan Uji Publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk Serap Aspirasi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi I, Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, menyatakan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) siap memasuki tahap uji publik untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, uji publik akan dilakukan bersama pemerintah sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi. Sebelum tahapan tersebut berlangsung, anggota Komisi I DPR RI terus menyusun telaah dan catatan terhadap materi RUU yang diperbarui secara berkala melalui pembahasan dengan kementerian terkait.

DPR juga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan para pakar guna menyelaraskan isi RUU KKS dengan perkembangan ancaman siber yang semakin kompleks. Masukan dari kalangan akademisi dan praktisi dinilai penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan keamanan digital yang terus berkembang.

Syamsu Rizal menilai Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menghadapi berbagai ancaman di ruang siber, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan nasional di era digital. Karena itu, DPR berharap masyarakat dapat memberikan masukan yang komprehensif selama proses uji publik berlangsung.

Saat ini, pembahasan RUU KKS masih berjalan di Komisi I DPR RI melalui serangkaian rapat dan konsultasi dengan berbagai pihak. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga keamanan siber, melindungi data, serta memperkuat ketahanan digital Indonesia.