JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, fokus utama saat ini bukan lagi memperdebatkan mekanisme pemilihan kepala daerah, melainkan memastikan demokrasi mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Eka menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara. Namun demikian, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak boleh menghentikan upaya untuk terus menyempurnakan sistem demokrasi agar lebih matang, berintegritas, dan berbiaya rasional.
Ia menjelaskan bahwa wacana pengembalian pilkada melalui DPRD yang sempat muncul sebelumnya lahir dari berbagai kajian konstitusional, akademik, dan pengalaman empiris terkait tingginya biaya politik, praktik politik uang, polarisasi masyarakat, hingga kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Meski demikian, dengan adanya putusan MK, perdebatan mengenai mekanisme pilkada dinilai sudah semestinya diakhiri.
Eka juga mendorong agar putusan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara lebih komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas pelaksanaan pilkada langsung sekaligus memastikan proses demokrasi daerah berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
