Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk nyata pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan, kehidupan layak, serta hak untuk terbebas dari kelaparan. Karena itu, program tersebut dinilai tidak tepat jika dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyatakan MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan mengurangi stunting dan malnutrisi pada generasi mendatang. Menurutnya, program tersebut termasuk dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran aktif negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Meski mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program, Munafrizal menilai kekurangan atau penyimpangan yang terjadi dalam implementasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM. Ia menegaskan evaluasi terhadap tata kelola program memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelaksanaannya.
Kementerian HAM juga menyoroti bahwa rekomendasi Komnas HAM lebih menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, bukan penghentian program. Menurut Munafrizal, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran HAM tidak sejalan dengan rekomendasi yang tetap mendorong program tersebut untuk dilanjutkan dengan berbagai perbaikan.
Selain itu, ia menilai penilaian mengenai pelanggaran HAM seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemantauan yang mencakup penyelidikan dan pemeriksaan, bukan hanya melalui kajian atau penelitian. Karena itu, Kementerian HAM berpandangan bahwa MBG lebih tepat diposisikan sebagai program pemenuhan hak masyarakat yang masih memerlukan penyempurnaan dalam implementasinya.
Munafrizal menambahkan, Program MBG juga mendapat perhatian positif dalam forum internasional, termasuk pada side event Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa. Program tersebut dinilai sebagai bentuk investasi berbasis hak asasi manusia yang mendukung pemenuhan hak atas pangan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
