KKP Percepat Proses Perizinan Usaha Perikanan untuk Dukung Investasi

KKP Percepat Proses Perizinan Usaha Perikanan untuk Dukung Investasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perizinan usaha perikanan kini lebih cepat dan efisien guna mendukung masuknya investasi baru. Dirjen PDSPKP KKP, Machmud, menjelaskan bahwa pelaku usaha, termasuk skala kecil, kini bisa memanfaatkan mekanisme self declare sehingga izin perusahaan dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari tiga hari setelah dokumen lengkap.
Proses perizinan ini mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku, dan bertujuan mempermudah investor serta pelaku usaha untuk mengembangkan sektor perikanan Indonesia. Sekjen KKP, Komisaris Jenderal Polisi Rudy Heriyanto, menambahkan forum Investment and Business Matching yang digelar bersamaan dengan peringatan Hari Ikan Nasional ke-12 menjadi sarana menarik investasi, mendorong hilirisasi industri, serta mempertemukan investor dengan pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Dikutip dari RRI.co.id